Clixsense

Rabu, 28 Oktober 2015

Pengantar Bisnis Bank Lembaga Keuangan



BAB I.
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Lembaga Keuangan menurut UU No.14/1967 Pasal 1 ialah semua badan yang melalui kegiatannya di bidang keuangan, menaruh uang dari dan menyalurkannya dalam masyarakat. Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang keuangan.Lembaga Keuangan merupakan lembaga yang menghubungkan antar pelaku ekonomi sektor rumah tangga dan sektor perusahaan dalam melakukan interaksi ekonomi. Sektor rumah tangga melakukan hubungan dengan lembaga keuangan karena kebutuhan sektor rumah tangga untuk mengalokasikan sebagai pendapatan untuk ditabung di lembaga keuangan. Sedangkan sektor perusahaan membutuhkan dana dari lembaga keuangan untuk membiayai kegiatan investasi perusahaan.


Lembaga Keuangan mempunyai beberapa fungsi yaitu  pertama, melancarkan pertukaran produk (barang dan jasa) dengan menggunakan instrumen uang dan instrumen kredit. Yaitu peran lembaga keuangan sebagai lembaga yang mencetak uang dan instrumen kredit sebagai alat pembayaran. Kedua, menghimpun dana dari sektor rumah tangga (masyarakat) dalam bentuk tabungan dan menyalurkan kepada sektor perusahaan dalam bentuk pinjaman atau dalam kata lain lembaga keuangan menghimpun dari pihak yang kelebihan dana dan menyalurkan kepada pihak yang membutuhkan dana.
Selanjutnya, memberikan analisis dan informasi ekonomi yaitu lembaga keuangan melaksanakan tugas sebagai pihak yang ahli dalam analisis ekonomi dan kredit untuk kepentingan lembaga keuangan dan kepentingan pihak nasabah. Serta mempunyai kewajiban menyebarkan informasi dan kegiatan yang berguna untuk menguntungkan bagi nasabah. Lembaga Keuangan juga mencipakan dan memberikan likuiditas, yang memberikan keyakinan kepada masyarakat/ nasabah bahwa dana yang disimpan akan dikembalikan pada waktu yang dibutuhkan atau saat jatuh tempo.
Lembaga keuangan sebagai badan yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan mempunyai peranan yaitu Pengalihan aset (assets Transmutation), Likuiditas (liquidity), Alokasi pendapatan (incon allocation), Transaksi (transaction), Pengalilian Aset (Asset Transfer). Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk “janji—janji untuk membayar” atau dapat diartikan sebagai pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur sesuai dengan kebutuhan perninjam. Dana pembiayaan asset tersebut diperoleh dari tabungan masyarakat. Dengan demikian lembaga keuangan sebenarnya hanyalah mengalihkan atau mernindahkan kewaiban peminjam menjadi suatu aset dengan suatu jangka waktu jatuh tempo sesuai keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban menjadi suatu aset disebut transmutasi kekayaan atau asset transimutation.
Likuiditas berkaitan dengan kemampuan untuk rnemperoleh uang tunai pada saat dihutuhkan. Beberapa sekuritas sekunder dibeli sektor usaha dan rumah tangga terutama dirnaksudkan untuk tujuan likuiditas. Sekuritas sekunder seperti tabungan, deposito, sertifikat deposito yang diterbitkan bank umum memberikan tingkat keamanan dan likuiditas yang tinggi, di samping tambahan pendapatan.
Dalam kenyataannya di masyarakat banyak individu merniliki penghasilan yang memadai dan menyadari bahwa di masa datang mereka akan pensiun sehingga pendapatannya jelas akan berkurang. Untuk rnenghadapi masa yang akan datang tersebut mereka menyisihkan atau merealokasikan pendapatannya untuk persiapan di masa  akan datang. Untuk melakukan hal tersebut pada prinsipnya mereka dapat saja membeli atau menyimpan barang rnisalnya : tanah, rumah dan sebagainya, namun pemilikan sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan, misalnya program tabungan, deposito, program pensiun, polis asuransi atau saharn-saham adalah jauh lebih baik jika dihandingkan dengan alteniatif pertama.
Sekuritas sekunder yang diterbitkan oleh lembaga intermediasi keuangan misalnya rekening giro dan tabungan. Giro atau rekening tabungan tertentu yang ditawarkan bank pada prinsipnya dapat berfungsi sebagai penarik. Produk-produk tabungan tersebut dibeli oleh rumah tangga dan unit usaha untuk rnernperrnudah mereka melakukan penukaran barang dan jasa.. Dengan demikian lembaga keuangan berperan sebagai lembaga perantara keuangan yang menyediakan jasa—jasa untuk mempermudah transaksi moneter.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan lembaga keuangan perbankan  dan bagaimana sejarah berdirinya?
2.      Sebutkan macam – macam jenis bank beserta tugasnya !
3.      Darimana saja sumber pendanaan bank?
4.      Dialokasikan untuk apa saja dana bank tersebut?
5.      Apa saja bentuk produk -  produk bank?
6.      Jelaskan mengenai lembaga keuangan bukan bank !
1.3  Tujuan
1.      Agar  mengetahui sejarah lembaga keuangan perbankan.
2.      Agar  mengetahui jenis – jenis bank beserta tugasnya.
3.      Untuk mengetahui sumber daripada pendanaan bank.
4.      Unuk mengetahui pengalokasian dana bank.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Lembaga Keuangan Perbankan dan Sejarahna
Definisi Bank
Bank adalah sebuah tempat di mana uang disimpan dan dipinjamkan. Kata  bank  berasal dari bahasa Italia banca atau uang. Menurut UU No.14/1967 Pasal 1 tentang pokok-pokok perbankan adalah “Lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak.
Prof G..M. Verryn Stuart dalam bukunya Bank Politik mengatakan “Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperolehkan dengan orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral.
          A.Abdurrahman dalam Enxiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan menjelaskan bahwa “Bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberi pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan, dan lain-lain.

Dari pengertian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.
Sejarah Perbankan di Indonesia

Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan HindiaBelanda. Pada masa itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:
1.    De Javasce NV.
2.    De Post Poar Bank.
3.    De Algemenevolks Crediet Bank.
4.    Nederland Handles Maatscappi (NHM).
5.    Nationale Handles Bank (NHB).
6.    De Escompto Bank NV.

Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari TiongkokJepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:
1.    Bank Nasional indonesia.
2.    Bank Abuan Saudagar.
3.    NV Bank Boemi.
4.    The Chartered Bank of India.
5.    The Yokohama Species Bank.
6.    The Matsui Bank.
7.    The Bank of China.
8.    Batavia Bank.

Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
1.    Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal    dengan BNI ’46.
2.    Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dar De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
3.    Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
4.    Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
5.    Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
6.    Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
7.    NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
8.    Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian mergerdengan Bank Pasifik.
9.    Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
10.Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank UmumBank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syari’ah, dan jugaBPR Syari’ah (BPRS).

Fungsi Bank

1)   Menghimpun Dana Masyarakat (Funding)
      Menghimpun dana berarti mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito. Kegiatan menghimpun dana ini disebut funding. Strategi bank dalam menghimpun dana adalah dengan memberikan rangsangan berupa imbalan jasa berupa bungan bagi bank konvensional dan prinsip jual beli atau bagi hasil bagi bank Syariah, selain itu juga berupa hadiah, pelayanan yang menarik dan lain-lain.

2)   Menyalurkan Dana Masyarakat
      Menyalurkan dana berarti menyalurkan kembali dana yang telah dihimpun melalui simpanan giro, tabungan dan deposito kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman (loanable fund) bagi bank konvensional dan pembiayaan bagi bank Syariah. Bagi bank konvensional daalam memberikan pinjaman dikenakan bunga dan jasa pinjaman lain dalam bentuk biaya administrasi, biaya provisi dan komisi. Sedangkan bank Syariah didasarkan pada jual beli dan bagi hasil.   

3)   Memberikan Jasa-Jasa lainnya (Service)
      Jasa-jasa bank lainnya merupakan jasa pendukung kegiatan bank. Jasa-jasa ini diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan penyimpanan dana dan penyaluran kredit.
Produk jasa bank adalah :
  jasa setoran seperti setoran telepon, listrik, air atau uang kuliah
  jasa pembayaran seperti gaji, pensiun atau hadiah
  jasa pengiriman uang
  jasa penagihan
  jasa kliring
  jasa penjualan mata uang asing
  jasa penyimpanan dokumen
  jasa cek wisata
  jasa kartu kredit
  jasa letter of credit
  jasa bank garansi dan referensi bank



2.2 Jenis dan Tugas Bank
Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut.

1.                     Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengarahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan percetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.

2.    Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, member kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga,dan lain sebagainya.

3.                     Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah opoerasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kredit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dalam sertifikat bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat, tabungan, dan lain sebagainya.

Sejak diberlakukannya Undang-Undang nomor 10 tahun 1998, jenis bank dapat dibedakan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
1.    Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum. Bank Umum sering juga disebut Bank Komersial. Usahausaha bank umum yang utama antara lain:
a.         menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan
b.       memberikan kredit
c.        menerbitkan surat pengakuan hutang
d.        memindahkan uang
e.        menempatkan dana pada atau meminjamkan dana dari bank lain
f.          menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga
g.         menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
Bank umum di Indonesia dilihat dari kepemilikannya terdiri atas:
h.       Bank pemerintah, seperti BRI, BNI, BTN.
i.         Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti BPD DKI Jakarta.
j.         Bank Swasta Nasional Devisa, seperti BCA, NISP, Bank Danamon.
k.       Bank Swasta Nasional Bukan Devisa.
l.         Bank Campuran, contoh Sumitomo Niaga Bank.
m.     Bank Asing, seperti Bank of America, Bank of Tokyo.

Bank umum ada yang disebut Bank Devisa dan Bank Non Devisa:
·           Bank Umum Devisa artinya yang ruang lingkup gerak operasionalnya sampai  ke luar negeri. 
·           Bank Umum Non Devisa artinya ruang lingkup gerak operasionalnya di dalam negeri saja.

2.        Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Usaha-usaha Bank Perkreditan Rakyat, diantaranya:
a.    Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, dan tabungan;
b.    Memberi kredit;
c.    Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah; dan
d.    Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI)

Pembagian bank selain didasarkan Undang-Undang Perbankan dapat juga dibagi menurut kemampuan bank menciptakan alat pembayaran, yang meliputi:
1)   Bank Primer yaitu bank yang dapat menciptakan alat pembayaran baik berupa uang kartal maupun uang giral. Bank yang termasuk kelompok ini adalah:
a. Bank Sentral atau Bank Indonesia sebagai pencipta uang kartal. Selain itu tugasBank Sentral diantaranya:
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
- mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan
- mengatur dan mengawasi bank.
b.      Bank Umum sebagai pencipta uang giral (uang yang hanya berlaku secara khusus dan tidak berlaku secara umum).
2)             Bank Sekunder yaitu bank yang tidak dapat menciptakan alat pembayaran dan hanya berperan sebagai perantara dalam perkreditan yang tergolong dalam bank ini adalah Bank Perkreditan Rakyat.


2.3  Sumber Pendanaan Bank

Sumber-sumber dana bank berasal dari :
1.      Dana yang berasal dari bank itu sendiri
Sumber dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri. Modal sendiri maksudnya adalah modal setoran dari para pemegang sahamnya sendiri. Apabila saham yang terdapat dalam portepel belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencariannya dapat dilakukan dengan menjual saham kepada pemegang saham lama. Akan tetapi jika tujuan perusahaan untuk melakukan ekspansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan saham baru dan menjual saham baru tersebut dipasar modal. Disamping itu pihak perbankan dapat pula menggunakan cadangan -cadangan laba yang belum digunakan.

Secara garis besar pencarian dana terdiri dari :
a.    Setoran modal dari pemegang saham
b.    Cadangan-cadangan bank, maksudnya adalah cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang akan datang.
c.    Laba bank yang belum dibagi, merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.
Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif besar daripada jika meminjam ke lembaga lain.

2.      Dana yang berasal dari masyarakat luas
    Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencarian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan dengan sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan, asal dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya menarik dana dari sumber ini tidak terlalu sulit. Akan tetapi pencarian sumber dana dari sumber dana ini relatif lebih mahal jika dibandingkan dari dana sendiri. Adapun sumber dana dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuk :

a. Simpanan Giro
                                   
     Menurut Undang-undang Perbankan No.10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Sedangkan pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan itu.
     Pengertian dapat ditarik setiap saat maksudnya bahwa uang yang sudah disimpan di rekening giro tersebut dapat ditarik berkali-kali dalam sehari, dengan catatan dana yang tersedia masih mencukupi. Kemudian juga harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh bank yang bersangkutan.
     Sedangkan pengertian penarikan adalah diambilnya uang tersebut dari rekening giro sehingga menyebabkan gito tersebut berkurang, yang ditarik secara tunai maupun ditarik secara non tunai (pemindahan-bukuan). Penarikan secara tunai adalah dengan menggunakan cek dan penarikan non tunai adalah dengan menggunakan bilyet giro (BG).

b. Simpanan Tabungan
     Menurut UU Perbankan No.10 1998 tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau lainnya yang dipersamakan dengan itu.
     Syarat-syarat penarikan tertentu maksudnya adalah sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat antara bank dengan si penabung. Selain itu harus sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Kemudian dalam hal sarana atau alat penarikan juga tergantung dengan perjanjian antara keduanya yaitu bank dan penabung.

c. Simpanan Deposito
Menurut UU Perbankan No.10 1998 yang dimaksud dengan deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu ter tentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Artinya jika nasabah deposan menyimpan uangnya untuk jangka waktu 3 bulan, maka uang tersebut baru dapat dicairkan setelah jangka waktu tersebut berakhir dan sering disebut tanggal jatuh tempo.
Sarana atau alat untuk menarik uang yang disimpan di deposito sangat tergantung dari jenis depositonya. Artinya setiap jenis deposito mengandung beberapa perbedaan sehingga diperlukan sarana yang berbeda pula.

3.      Dana Pinjaman

a.    Call Money
Merupakan sumber dana yang dapat diperoleh bank berupa pinjaman jangka pendek dari bank lain melaluiinterbank call money market. Sumber dana bank ini sering digunakan oleh bank untuk memenuhi kebutuhan dana mendesak dalam jangka waktu pendek, seperti bila terjadi adanya penarikan dana besar-besaran oleh para deposan.
b.     Pinjaman Antar Bank
Kebutuhan pendanaan kegiatan usaha suatu bank dapat juga diperoleh dari pinjaman jangka pendek dan menengah dari bank lain. Pinjaman ini dilakukan untuk memenuhi suatu kebutuhan dana yang lebih terencana dalam rangka pengembangan usaha atau meningkatkan penerimaan bank.
c.    Kredit Likuiditas Bank Indonesia
Sesuai dengan namanya ,kredit likuiditas bank Indonesia adalah kredit yang diberikan oleh bank Indonesia terutama pada bank yang sedang mengalami kesulitan likuiditas.

4.      Dana yang bersumber dari lembaga lainnya

    Sumber dana yang ketiga ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua diatas. Pencarian sumber dana ini relatif mahal dan sifatnya hanya sementara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber dana ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :
a.    Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualbelikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun non keuangan.
b.    Setoran jaminan
Sejumlah dana  yang wajib diserahkan oleh nasabah yang menerima jasa-jasa tertentu dari bank .
c.    Dana Transfer
Salah satu jasa yang diberikan bank adalah pemindahan dana .bisa berupa pemindah bukuan antar rekening,dari uang tunai kesuatu rekening ,atau  suatu rekening untuk kemudian ditarik tunai.

2.4  Alokasi Dana Bank

Definisi pengalokasian / penyaluiran dana adalah menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentuk simpanan. Tujuan bank dari pengalokasian dana adalah memperoleh keuntungan semaksimal mungkin. Dalam pengalokasian dana pihak perbankan membaginya kedalam prosentyase-propsentase tertentu sesuai dengan kondisi yang terjadi didalam perekonomian pada saat sekarang ini, misalnya untuk bidang pertanian di berikan 20% sedangkan untuk bidang industry diberikan 40%.
Dalam hal pengalokasian dananya ke masyarakat pihak perbankan membebankan bunga dengan prosentasi tertentu sesuai dengan penetapan harga bunga oleh BI. Untuk saat tahun 2007 BI menetapkan suku bunga untuk pengalokasian dana ke masyarakat berkisar 1% per bulan. Adapun jenis-jenis alokasi dana bank antara lain :

1.                            Primary Reserve (cadangan primer)
Prioritas utama dalam alokasi dana adalah menempatkan dana untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia(sebagai Pembina dan pengawas bank). Dana-dana akan dialokasikan untuk memenuhi ketentuan liquiditas wajib minimum atau juga disebut giro wajib minimum karena penempatannya berupa giro bank umum pada BI.
Primary reserve merupakan sumber utama bagi likuiditas bank, terutama untuk menghadapi kemungkinan terjadinya penarikan oleh nasabah bank, baik berupa penarikan dana masyarakat yang disimpan pada bank tersebut maupun penarikan (pencarian) kredit sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara pihak bank dan debitor kredit dalam perjanjian kredit yang dibuat di hadapan notaris public.
2.    Secondary reserve (cadangan sekunder)
     Prioritas kedua di dalam alokasi dana bank adalah penempatan dana-dana kedalam noncash liquid asset ( asset likuid yang bbukan kas) yang dapat memberikan pendapatan kepada setiap saat dapat dijadikan uang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank.
Tujuan utama dari Secondary reserve adalah untuk dijadikan sebagai supplement (pelengkap) atau cadangan pengganti bagi primary reserve. Karena sifatnya yang dapat menghasilkan pendapatan bagi bank selain berfungsi sebagai cadangan, secondry reserve dapat memberikan dua manfaat bagi bank yaitu untuk menjaga likuiditas dan meningkatkan profitabilitas bank.
3.    Loan Portofolio (kredit)
     Prioritas ketiga dalam alokasi dana bank adalah penyaluran kredit (loan). Dasar pemikirannya adalah setelah bank mencukupi primary reserve serta kebutuhan secondary reserve-nya (yang merupakan supllement bagi primary reserve), bank baru dapat menentukan besarnya volume kredit yang akan diberikan.
     Dalam praktek perbankan di Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan bank sentral (Bank Indonesia) sebagai pembina dan pengawas bank umum, penentuan besarnya volume kredit dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a.       Reserve requirement (RR)
Reserve requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia.
b.      Loan to deposit ratio (LDR)
Loan to deposit ratio adalah antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber. Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia tanggal 29 Mei 1993, dana yang dihimpun bank dalam penerapan rasio tersebut adalah dana masyarakat/dana pihak ketiga, kredit likuiditas Bank Indonesia atau KLBI (jika ada), dan modal inti bank. Dalam Bab 13 buku ini, diuraikan bahwa rasio LDR dianggap sebagai tolok ukur untuk menilai kesehatan suatu bank dilihat dari segi likuiditasnya.
c.       Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
BatasMaksimum Pemberian Kredit adalah ketentuan tentang tidak diperbolehkannya suatu bank untuk memberikan kredit (baik kepada nasabah tunggal maupun kepada nasabah grup) yang besarnya melebihi 20% dari besarnya modal bank yang bersangkutan.

Ketiga ketentuan perbankan tersebut sangat berpengaruh terhadap keberanian para eksekutif perbankan untuk memperbesar volume kreditnya dalam rangka mengejar profitabilitas yang tinggi. Atas dasar itulah, ketiga (ketentuan) di atas dapat dianggap sebagai patokan likuiditas bagi bank dalam melakukan prinsip prudential banking (prinsip kehati-hatian bank) dan sangat berpengaruh pada tingkat kesehatan bank.
Suatu hal yang patutu diingat adalah bahwa pemberian kredit merupakan aktivitas bank yang paling utama dalam menghasilkan keuntungan, tetapi risiko yang terbesar dalam bank juga bersumber dari pemberian kredit.

d.    Portofolio investement
       Prioritas terakhir di dalam alokasi dana bank adalah dengan mengalokasikan sejumlah dana tertentu pada investasi portfolio (portfolio investment). Alokasi dana bank ke dalam kategori ini adalah dana sisa (residual fund) setelah penanaman dalam bentuk pinjaman (kredit) telah memenuhi kriteria atau target tertentu. Investasi ini berupa penanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka panjang atau surat-surat berharga ini bertujuan untuk memberikan tambahan pendapatan dan likuiditas bank.
       Karena pengalokasian dana untuk jenis ini dalah mengharapkan pendapatan yang memadai bagi bank, maka sifat aktiva ini biasanya lebih permanen atau berjangka panjang. Instrumen untuk portfolio investment yang agak aman adalah dalam bentuk obligasi dengan berbagai jenisnya.
Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam melakukan penanaman dana dalam bentuk portfolio investment adalah :
·      Tingkat bunga (untuk jenis obligasi),
·      Capital gain yang mungkin bisa diraih (untuk jenis saham),
·      Kualitas atau keamanan (terutama untuk jenis saham),
·      Mudah diperjualbelikan,
·      Jangka waktu jatuh temponya (untuk obligasi, sertifikat deposito),
·      Pajak yang harus dibayar,
·      Diversifikasi (jangan ditanam pada satu jenis portofolio),
·      Ekspektasi (harapan akan keuntungan di masa datang).
     Penanaman dana pada kategori ini tercantum dengan nama other securities (efek-efek) yang berbentuk saham, obligasi, dan surat-surat berharga derivatif (right, warrant, option).

e.    Fixed Assets (aktiva tetap)
     Alokasi atau penanaman dana bank yang terakhir (meskipun tidak dikaitkan dengan strategi menjaga likuiditas bank) adalah penanaman modal dalam bentuk aktiva tetap (fixed assets), seperti pembelian tanah, pembangunan gedung kantor bank (baik untuk kantor pusat, kantor cabang, cabang pembantu maupun kantor kas), peralatan operasional bank, seperti komputer, facsimilie, sistem komunikasi antarcabang (on line system), kendaraan bermotor, dan aktiva tetap lainnya. Investasi tersebut di atas termasuk aktiva tetap berbentuk hardware, software, konsultan, bantuan teknis, dan lain-lainnya yang ditujukan untuk memperlancar kegiatan operasional bank.



2.5  Bentuk Produk – Produk Bank
Beberapa bentuk produk perbankan berupa pemberian kredit, pemberian jasa pembayaran dan peredaran uang, serta bentuk jasa perbankan lainnya. Untuk penjelasannya sebagai berikut:

  1. Pemberian kredit dengan berbagai macam bentuk jaminan atau tanggungan misalnya tanggungan efek.

  1. Memberikan jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang yang terdiri:
a. Lalu lintas pembayaran dalam negeri seperti transfer, inkaso.
b. Lalulintas pembayaran luar negeri seperti pembukaan L/C (Letter of Credit) yaitu surat jaminan bank untuk transaksi ekspor-impor.

  1. Jasa-jasa perbankan lainnya yang meliputi:
a.   Jual-beli cek perjalanan (travellers cheque)
b.   Jual-beli uang kertas (bank note)
b.   Mengeluarkan kartu kredit (Credit Card)
c.   Jual-beli valuta asing.
d.   Pembayaran listrik, telepon, gaji, pajak
e.    Menyiapkan kotak pengaman simpanan (safe deposite box)

  1. Bentuk-bentuk simpanan di Bank
a.   Giro adalah simpanan pada bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
b.   Deposito Berjangka adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu
c.   Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan.
d.   Tabungan adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati.
2.6 Lembaga Keuangan Non Bank

1.      Devinisi
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung mengimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya ke dalam masyarakat, terutama guna pembiayaan investasi perusahaan-perusahaan.

2.      Fungsi Lembaga Keuangan Non Bank
      Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor  kepada  perusahaan  yang  membutuhkan  dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.

3.      Contoh Lembaga Keuangan Non Bank
a.    Pasar Modal
Dalam arti sempit pengertian pasar merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi. Artinya pembelian dan penjual langsung bertemu untuk melakukan transaksi dalam suatu lokal tertentu. Lokasi atau tempat pertemuan tersebut disebut pasar. Namun dalam arti luas pengertian pasar merupakan tempat melakukan transaksi antara pembeli dan penjual, dimana pembeli dan penjual tidak harus bertemu dalam suatu tempat atau bertemu langsung, akan tetapi dapat dilakukan melalui sarana informasi yang ada seperti sarana elektronika.
Alasan dibentuknya pasar modal yaitu untuk menjalankan Fungsi Ekonomi dan Fungsi Keuangan,
1.    Fungsi Ekonomi : Menyediakan fasilitas untuk memindahkan      dari Lender ke Borrower.
2.    Fungsi Keuangan : Menyediakan dana bagi Borrower dan para Lender menyediakan dana tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil yang diperlukan untuk investasi tersebut.

b.    Pasar Uang Dan Pasar Valuta Asing
Pasar uang (money market) di Indonesia masih relatif baru jika dibandingkan dengan negara-negara maju. Namun dalam perkembangan dunia sekarang ini maka pasar uang di Indonesia juga ikut berkembalng walaupun tidak semarak perkembangan pasar modal (capital market).
Tujuan Pasar Uang adalah,
a. Untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek,
b. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas,
c. Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja,
d. Sedang mengalami kalah kliring.

c.    Pegadaian
Usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.
Keuntungan pegadaian adalah pihak pegadai tidak mempermasalahkan untuk apa uang tersebut digunakan dan hal ini tentu bertolak belakang dengan pihak perbankan yang harus dibuat serinci mungkin tentang penggunaan uangnya. Begitu pula dengan sangsi yang diberikan relatif ringan, apabila tidak dapat melunasi dalam waktu tertentu. Sangsi yang paling berat adalah jaminan yang disimpan akan dilelang untuk menutupi  kekurangan pinjaman yang telah diberikan.
Kegiatan Usaha Pegadaian lainnya yaitu :
a. Melayani usaha taksiran,
b. Melayani jasa titipan barang,
c. Memberi kredit,
d. Ikut serta dalam usaha tertentu bekerja sama dengan pihak ketiga.

d.   Sewa Guna Usaha (Leasing)
Sewa guna usaha adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan di sini maksudnya jika seorang nasabah membutuhkan barang-barang modal seperti peralatan kantor atau mobil dengan cara sewa atau dibeli secara kredit dapat diperolah di perusahaan leasing. Pihak lesing dapat membiayai keinginan nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.
Lembaga pembiayaan menurut ketentuan ini dimungkinkan untuk melakukan salah satu dari kegiatan pembiayaan seperti:
a. Sewa guna usaha,
b. Modal Ventura,
c. Anjak piutang,
d. Pembiayaan konsumen,
e. Kartu kredit,

e.    Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi merupakan suatu kumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan atau kepentingan bersama. Jadi koperasi merupakan bentuk dari sekelompok orang yang memiliki tujuan bersama. Kelompok orang inilah yang akan menjadi anggota koperasi berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong khususnya untuk membantu para anggotanya yang memerlukan bantuan baik berbentuk barang maupun pinjaman uang.
Keuntungan koperasi adalah bunga yang dibebankan kepada pinjaman.  Semakin banyak uang yang disalurkan akan memperbesar keuntungan koperasi. Dapat disimpulkan keuntungan koperasi adalah:
1. Biaya bunga yang dibebankan ke peminjam,
2. Biaya administrasi setiap kali transaksi,
3. Hasil investasi di luar kegiatan koperasi,


f.     Perusahaan Asuransi
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Dari Aspek Finansial :
Asuransi adalah pengaturan finansial yang meredistribusikan biaya dari kerugian yang tidak diharapkan, dari sebagian anggota (tertanggung) yang tidak beruntung kepada seluruh anggota dalam kelompok asuransi tertentu.
Dari Aspek Legal :
Asuransi adalah pengaturan kontraktual (polis) di mana satu pihak bersedia untuk membayar sejumlah premi dan pihak lainnya bersedia mengganti kerugian pihak lainnya.

g.    Anjak Piutang (Factoring)
Perusahaan yang kegiatannya adalah melakukan penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan atau pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.
Kegiatan utama anjak piutang adalah mengambilalihkan pengurusan piutang suatu tanggung jawab tertentu, tergantung kesepakatan dengan pihak kreditur (pihak yang punya piutang). Usaha-usaha yang dijalankan oleh perusahaan anjak piutang berkaitan dengan pengambilalihan dan pengelolaan piutang suatu perusahaan, tergantung permintaan pihak kreditur.
Keuntungan yang diperoleh masing-masing pihak adalah sebagai berikut:
a. Bagi perusahaan anjak piutang
   1. Memperoleh keuntungan berupa Fee atau biaya administrasi,
   2. Membantu Menyelesaikan Pertikaian diantara kreditur dan debitur,
   3. Membantu pihak menajemen pihak kreditur dan penyelenggaraan kredit.
b. Bagi Kredit (klien)
   1. Mengurangi resiko kerugaian,
   2. Memperbaiki system administrasi,
   3. Memperlancar kegiatan usaha.
      Bagi debitur, memberikan motivasi kepada debitur untuk segera membayarsecepatnya, karena ada rasa malu sehingga berusaha sekuat tenaga untuk segera membayar dengan berbagai cara.

h.    Modal Ventura
Adalah perusahaan modal ventura yang berani melakukan investasi tersebut mengandung suatu resiko tinggi. Keputusan ini dibuat dengan berbagai pertimbangan tentunya dan hal ini sesuai pula dengan maksud dan tujuan didirikannya perusahaan modal ventura yaitu melakukan penanaman modal dalam suatu usaha yang mengandung resiko tinggi.


Ciri-cirinya:
a. Kegiatan yang dilakukan bersifat penyertaan langsung kepada suatu perusahan,
b. Penyertaan dalam perusahaan bersifat jangka panjang,
c. Bisnis yang dimasuki adalah bisnis yang beresiko tinggi,
d. Keuntungan yang diperoleh berupa capital gain, deviden atau bagi hasil,
e. kegiatannya banyak dilakukan untuk pembukaan usaha baru.

Tujuan Pendirian Modal ventura :
a. Untuk pengembangan suatu proyek tertentu,
b. Pengembangan suatu teknologi baru,
c. Pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan,
d. Kemitraan dalam rangka pengentasan kemiskinan.

Keuntungan yang diperoleh :
a. Bagi perusahaan modal ventura
   1. Memperoleh keuntungan berupa deviden,
   2. Memperoleh keuntungan berupa capital gain dari hasil selisih,
   3. Memperoleh keuntungan berupa bagi hasil.
b. Bagi perusahaan pasangan usaha (ppu)
   1. Membantu penambahan modal usaha,
   2. Memperbaiki teknologi melalui pengalihan,
   3. Membantu pengembangan usaha,
   4. Mengurangi resiko kerugian.

Sumbar-sumbar Dana Modal Ventura :
a. Dari dalam perusahaan
   1. Setoran modal kerja,
   2. Cadangan laba yang belum dipakai,
   3. Laba yang ditahan.

b. Dari luar perusahaan
   1. Investor baik perorangan maupun indrustri,
   2. Pinjaman dari dunia perbankan,
   3. Pinjaman dari perusahaan asuransi,
   4. Pinjaman dari perusahaan dan pensiun.

i.      Dana Pensiun
Adalah  hak seseorang untuk meperoleh penghasilan setelah berkerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.


Tujuan Pensiun :
a. Memberikan penghargaan kepada karyawannya yang telah mengabdi,
b. Agar di masa usia pensiun karyawan dapat menikmati hasil,
c. Memberikan rasa aman dari segi batiniah,
d. Meningkatkan motivasi karyawan,
e. Meningkatkan citra perusahaan.


BAB III
 PENUTUP

3.1    Kesimpulan
1.    Dari berbagai pengertian dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.Usaha perbankan baru di mulai dari zaman Babylonia kira – kira tahun 2000 SM. Kemudian ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Namun pada saat itu tugas utama bank hanyalah sebagai tempat tukar menukar uang. Seiring denganp erkembangan perdagangan semula hanya di daratan eropa akhirnya menyebar ke asiabarat, dan akhirnya ke seluruh penjuru dunia.
2.    Jenis bank secara umum terbagi menjadi :
a.    Bank Sentral yang bertugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengarahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan percetakan / penambahan mata uang rupiah dst.
b.    Bank Umum yang tugasnya sudah di atur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 1998.
c.    Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang tugasnya juga sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 1998.
3.    Sumber dana bank berasal dari bank itu sendiri, masyarakat luas, pinjaman dan lembaga lainnya.
4.    Alokasi dana bank meliputi : Primary Reserve (cadangan primer), Secondary reserve (cadangan sekunder), Loan Portofolio (kredit), Portofolio investement, Fixed Assets (aktiva tetap)
5.    Beberapa bentuk produk perbankan berupa pemberian kredit, pemberian jasa pembayaran dan peredaran uang, serta bentuk jasa perbankan lainnya.
6.    Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah semua badan yang melakukaan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung mengimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya ke dalam masyarakat, terutama guna pembiayaan investasi perusahaan-perusahaan. Yang berfungsi sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut, memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian. Lembag Keuangan Non-Bank cotohnya seperti: Pasar Modal, Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, Pegadaian, Sewa Guna Usah (Leasing), Koperasi Simpan Pinjam, Perusahaan Asuransi, Anjak Piutang, Modal Vantura, Dana Pensiun.

3.2    Saran
Saran dari penulis, meskipun dengan banyaknya kemudahan dalam sarana penyimpanan maupun peminjaman yang telah ada di lembaga keuangan, sebaiknya kita harus berhati – hati dalam mengunakan kemudahan – kemudahan tersebut. Karena sekarang ini banyak informasi penipuan baik lewat media cetak maupun elektronik, sehingga dalam menyimpan uang ataupun menanamkan modal kita harus cerdas dalam menentukan jenis lembaga keuangan yang benar-benar dapat dipercaya dan bertangungjawab.

3.3    Daftar Pustaka
1.      Kasmir. Manajemen Perbankan. Jakarta : Raja Grafindo. 2003.
2.      Marthon, Sa’ad. Ekonomi islam di tengah krisis ekonomi global. Jakarta : Zikrul. 2004.
3.      Suyatno, Thomas. Dkk. Kelembagaan Bank. Jakarta : Gramedia. 2003.
4.      http:// chanisia.wordpress.com/.../lembaga-keuangan-dan-definisi-bank-fun..
5.      http:// id.wikipedia.org/wiki/Bank
6.      http:// id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_keuangan
7.      http:// keuanganbayu96ekonomos.wordpress.com/.../bank-lembaga-keuangan-lain-2/
9.      http://boniephoel.wordpress.com/2010/04/26/lembaga-keuangan-bukan-bank/
10.  http://vially20.wordpress.com/2011/03/30/definisi-bank-dan-lembaga-keuangan-fungsi-dan-peranan-bank-jenis-jenis-bank-dan-fungsi-peranan-bank-indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar