BAB I.
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Lembaga Keuangan
menurut UU No.14/1967 Pasal 1 ialah semua badan yang melalui kegiatannya di bidang
keuangan, menaruh uang dari dan menyalurkannya dalam masyarakat. Artinya
kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang
keuangan.Lembaga Keuangan merupakan lembaga yang menghubungkan antar pelaku
ekonomi sektor rumah tangga dan sektor perusahaan dalam melakukan interaksi
ekonomi. Sektor rumah tangga melakukan hubungan dengan lembaga keuangan karena
kebutuhan sektor rumah tangga untuk mengalokasikan sebagai pendapatan untuk
ditabung di lembaga keuangan. Sedangkan sektor perusahaan membutuhkan dana dari
lembaga keuangan untuk membiayai kegiatan investasi perusahaan.
Lembaga Keuangan
mempunyai beberapa fungsi yaitu pertama, melancarkan pertukaran
produk (barang dan jasa) dengan menggunakan instrumen uang dan instrumen
kredit. Yaitu peran lembaga keuangan sebagai lembaga yang mencetak uang dan
instrumen kredit sebagai alat pembayaran. Kedua, menghimpun dana dari sektor
rumah tangga (masyarakat) dalam bentuk tabungan dan menyalurkan kepada sektor
perusahaan dalam bentuk pinjaman atau dalam kata lain lembaga keuangan
menghimpun dari pihak yang kelebihan dana dan menyalurkan kepada pihak yang
membutuhkan dana.
Selanjutnya,
memberikan analisis dan informasi ekonomi yaitu lembaga keuangan melaksanakan
tugas sebagai pihak yang ahli dalam analisis ekonomi dan kredit untuk
kepentingan lembaga keuangan dan kepentingan pihak nasabah. Serta
mempunyai kewajiban menyebarkan informasi dan kegiatan yang berguna untuk
menguntungkan bagi nasabah. Lembaga Keuangan juga mencipakan dan memberikan
likuiditas, yang memberikan keyakinan kepada masyarakat/ nasabah bahwa dana
yang disimpan akan dikembalikan pada waktu yang dibutuhkan atau saat jatuh
tempo.
Lembaga keuangan
sebagai badan yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan mempunyai
peranan yaitu Pengalihan aset (assets Transmutation), Likuiditas (liquidity),
Alokasi pendapatan (incon allocation), Transaksi (transaction), Pengalilian
Aset (Asset Transfer). Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk “janji—janji
untuk membayar” atau dapat diartikan sebagai pinjaman kepada pihak lain dengan
jangka waktu yang diatur sesuai dengan kebutuhan perninjam. Dana pembiayaan
asset tersebut diperoleh dari tabungan masyarakat. Dengan demikian lembaga
keuangan sebenarnya hanyalah mengalihkan atau mernindahkan kewaiban peminjam
menjadi suatu aset dengan suatu jangka waktu jatuh tempo sesuai keinginan
penabung. Proses pengalihan kewajiban menjadi suatu aset disebut transmutasi
kekayaan atau asset transimutation.
Likuiditas berkaitan
dengan kemampuan untuk rnemperoleh uang tunai pada saat dihutuhkan. Beberapa
sekuritas sekunder dibeli sektor usaha dan rumah tangga terutama dirnaksudkan
untuk tujuan likuiditas. Sekuritas sekunder seperti tabungan, deposito,
sertifikat deposito yang diterbitkan bank umum memberikan tingkat keamanan dan
likuiditas yang tinggi, di samping tambahan pendapatan.
Dalam kenyataannya di masyarakat banyak individu
merniliki penghasilan yang memadai dan menyadari bahwa di masa datang mereka
akan pensiun sehingga pendapatannya jelas akan berkurang. Untuk rnenghadapi masa yang akan datang tersebut
mereka menyisihkan atau merealokasikan pendapatannya untuk persiapan di
masa akan datang. Untuk melakukan hal tersebut pada prinsipnya
mereka dapat saja membeli atau menyimpan barang rnisalnya : tanah, rumah dan
sebagainya, namun pemilikan sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga
keuangan, misalnya program tabungan, deposito, program pensiun, polis asuransi atau
saharn-saham adalah jauh lebih baik jika dihandingkan dengan alteniatif
pertama.
Sekuritas
sekunder yang diterbitkan oleh lembaga intermediasi keuangan misalnya rekening
giro dan tabungan. Giro atau rekening tabungan tertentu yang ditawarkan bank
pada prinsipnya dapat berfungsi sebagai penarik. Produk-produk tabungan
tersebut dibeli oleh rumah tangga dan unit usaha untuk rnernperrnudah mereka
melakukan penukaran barang dan jasa.. Dengan demikian lembaga keuangan berperan
sebagai lembaga perantara keuangan yang menyediakan jasa—jasa untuk mempermudah
transaksi moneter.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan lembaga keuangan
perbankan dan bagaimana sejarah berdirinya?
2.
Sebutkan macam – macam
jenis bank beserta tugasnya !
3.
Darimana saja sumber
pendanaan bank?
4.
Dialokasikan untuk apa
saja dana bank tersebut?
5.
Apa saja bentuk produk
- produk bank?
6.
Jelaskan mengenai
lembaga keuangan bukan bank !
1.3 Tujuan
1. Agar mengetahui sejarah
lembaga keuangan perbankan.
2. Agar mengetahui jenis –
jenis bank beserta tugasnya.
3. Untuk mengetahui sumber daripada pendanaan bank.
4. Unuk mengetahui pengalokasian dana bank.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Lembaga Keuangan Perbankan dan
Sejarahna
Definisi Bank
Bank adalah sebuah tempat di mana uang disimpan dan
dipinjamkan. Kata bank berasal
dari bahasa Italia banca atau
uang. Menurut UU No.14/1967 Pasal 1 tentang pokok-pokok perbankan adalah
“Lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam
lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Menurut
Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November
1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat
banyak.
Prof G..M. Verryn Stuart dalam bukunya Bank Politik mengatakan
“Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik
dengan alat-alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperolehkan dengan
orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang
giral.
A.Abdurrahman
dalam Enxiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan menjelaskan bahwa “Bank
adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa,
seperti memberi pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang,
bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha
perusahaan, dan lain-lain.
Dari pengertian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank
merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas
perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.
Sejarah Perbankan di Indonesia
Sejarah perbankan di Indonesia tidak
terlepas dari zaman penjajahan HindiaBelanda.
Pada masa itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia
Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:
1.
De Javasce NV.
2.
De Post Poar Bank.
3.
De Algemenevolks Crediet Bank.
4.
Nederland Handles Maatscappi (NHM).
5.
Nationale Handles Bank (NHB).
6.
De Escompto Bank NV.
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang
Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut
antara lain:
1.
Bank Nasional indonesia.
2.
Bank Abuan Saudagar.
3.
NV Bank Boemi.
4.
The Chartered Bank of India.
5.
The Yokohama Species Bank.
6.
The Matsui Bank.
7.
The Bank of China.
8.
Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah
maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah
Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
1. Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli
1946 yang sekarang dikenal dengan BNI ’46.
2. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22
Februari 1946. Bank ini berasal dar De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin
Ginko.
9. Bank Timur NV di Semarang berganti
nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun
1949.
10.Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai
ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syari’ah, dan
jugaBPR Syari’ah (BPRS).
Fungsi Bank
1) Menghimpun Dana Masyarakat (Funding)
Menghimpun dana
berarti mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas
dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito. Kegiatan menghimpun dana ini
disebut funding. Strategi bank dalam menghimpun dana adalah dengan
memberikan rangsangan berupa imbalan jasa berupa bungan bagi bank konvensional
dan prinsip jual beli atau bagi hasil bagi bank Syariah, selain itu juga berupa
hadiah, pelayanan yang menarik dan lain-lain.
2) Menyalurkan Dana Masyarakat
Menyalurkan dana
berarti menyalurkan kembali dana yang telah dihimpun melalui
simpanan giro, tabungan dan deposito kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman
(loanable fund) bagi bank konvensional dan pembiayaan bagi bank Syariah. Bagi
bank konvensional daalam memberikan pinjaman dikenakan bunga dan jasa pinjaman
lain dalam bentuk biaya administrasi, biaya provisi dan komisi. Sedangkan bank
Syariah didasarkan pada jual beli dan bagi hasil.
3) Memberikan Jasa-Jasa lainnya (Service)
Jasa-jasa bank
lainnya merupakan jasa pendukung kegiatan bank. Jasa-jasa ini diberikan untuk
mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang
berhubungan langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan penyimpanan dana
dan penyaluran kredit.
Produk jasa bank adalah :
jasa setoran seperti setoran telepon, listrik, air
atau uang kuliah
jasa pembayaran seperti gaji, pensiun atau hadiah
jasa pengiriman uang
jasa penagihan
jasa kliring
jasa penjualan mata uang asing
jasa penyimpanan dokumen
jasa cek wisata
jasa kartu kredit
jasa letter of credit
jasa bank garansi dan referensi bank
2.2 Jenis dan Tugas Bank
Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi
untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan
dana tersebut.
1.
Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan undang-undang nomor 13
tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur
pengarahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga
stabilitas mata uang, mengajukan percetakan / penambahan mata uang rupiah dan
lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank
yang ada di Indonesia.
2.
Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk
dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara
langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, member kredit pinjaman kepada
masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa
asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga,dan lain
sebagainya.
3.
Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan
wilayah opoerasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula
seperti memberikan kredit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima
simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil,
penempatan dalam sertifikat bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat,
tabungan, dan lain sebagainya.
Sejak
diberlakukannya Undang-Undang nomor 10 tahun 1998, jenis bank dapat dibedakan
menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
1.
Bank Umum
Bank
Umum adalah
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas
pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum. Bank Umum sering juga
disebut Bank Komersial. Usahausaha bank umum yang utama antara lain:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan
b. memberikan kredit
c. menerbitkan surat pengakuan hutang
d. memindahkan uang
e. menempatkan dana pada atau meminjamkan
dana dari bank lain
f. menerima pembayaran dari tagihan atas
surat berharga
g. menyediakan tempat untuk menyimpan barang
dan surat berharga.
Bank umum di Indonesia dilihat dari kepemilikannya terdiri atas:
h. Bank pemerintah, seperti BRI, BNI, BTN.
i. Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti BPD DKI Jakarta.
j. Bank Swasta Nasional Devisa, seperti BCA, NISP, Bank Danamon.
k. Bank Swasta Nasional Bukan Devisa.
l. Bank Campuran, contoh Sumitomo Niaga Bank.
m. Bank Asing, seperti Bank of America, Bank of Tokyo.
Bank umum ada yang disebut Bank Devisa dan Bank Non
Devisa:
·
Bank Umum Devisa artinya yang ruang lingkup gerak operasionalnya sampai ke luar negeri.
·
Bank Umum Non Devisa artinya ruang lingkup gerak operasionalnya di dalam
negeri saja.
2.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Menurut
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud Bank
Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk
deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu.
Usaha-usaha Bank Perkreditan Rakyat, diantaranya:
a.
Menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, dan tabungan;
b.
Memberi kredit;
c.
Menyediakan
pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan yang
ditetapkan pemerintah; dan
d.
Menempatkan dananya
dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Pembagian bank selain didasarkan Undang-Undang
Perbankan dapat juga dibagi menurut kemampuan bank menciptakan alat pembayaran,
yang meliputi:
1)
Bank Primer yaitu bank yang dapat menciptakan alat pembayaran baik berupa
uang kartal maupun uang giral. Bank yang termasuk kelompok ini adalah:
a. Bank Sentral atau Bank Indonesia sebagai pencipta uang
kartal. Selain itu tugasBank Sentral diantaranya:
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
- mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
dan
- mengatur dan mengawasi bank.
b.
Bank Umum sebagai pencipta uang giral (uang yang hanya berlaku secara
khusus dan tidak berlaku secara umum).
2)
Bank Sekunder yaitu bank yang tidak dapat menciptakan alat pembayaran dan
hanya berperan sebagai perantara dalam perkreditan yang tergolong dalam bank
ini adalah Bank Perkreditan Rakyat.
2.3 Sumber Pendanaan Bank
Sumber-sumber dana bank
berasal dari :
1. Dana yang berasal dari bank itu sendiri
Sumber dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri. Modal sendiri
maksudnya adalah modal setoran dari para pemegang sahamnya sendiri. Apabila
saham yang terdapat dalam portepel belum habis terjual, sedangkan kebutuhan
dana masih perlu, maka pencariannya dapat dilakukan dengan menjual saham kepada
pemegang saham lama. Akan tetapi jika tujuan perusahaan untuk melakukan
ekspansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan saham baru dan menjual saham baru
tersebut dipasar modal. Disamping itu pihak perbankan dapat pula menggunakan
cadangan -cadangan laba yang belum digunakan.
Secara garis besar pencarian dana terdiri dari :
a. Setoran modal dari pemegang saham
b. Cadangan-cadangan bank, maksudnya adalah cadangan-cadangan laba pada tahun
lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini sengaja
disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang akan datang.
c. Laba bank yang belum dibagi, merupakan laba yang memang belum dibagikan
pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk
sementara waktu.
Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif besar daripada jika meminjam ke lembaga lain.
Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif besar daripada jika meminjam ke lembaga lain.
2.
Dana yang berasal dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber
dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan
bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencarian dana dari
sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan dengan sumber lainnya dan
pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan, asal dapat memberikan bunga
dan fasilitas menarik lainnya menarik dana dari sumber ini tidak terlalu sulit.
Akan tetapi pencarian sumber dana dari sumber dana ini relatif lebih mahal jika
dibandingkan dari dana sendiri. Adapun sumber dana dari masyarakat luas dapat
dilakukan dalam bentuk :
a. Simpanan Giro
Menurut Undang-undang Perbankan No.10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Sedangkan pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan itu.
Pengertian dapat ditarik setiap saat
maksudnya bahwa uang yang sudah disimpan di rekening giro tersebut dapat
ditarik berkali-kali dalam sehari, dengan catatan dana yang tersedia masih
mencukupi. Kemudian juga harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh
bank yang bersangkutan.
Sedangkan pengertian penarikan adalah
diambilnya uang tersebut dari rekening giro sehingga menyebabkan gito tersebut
berkurang, yang ditarik secara tunai maupun ditarik secara non tunai
(pemindahan-bukuan). Penarikan secara tunai adalah dengan menggunakan cek dan
penarikan non tunai adalah dengan menggunakan bilyet giro (BG).
b. Simpanan Tabungan
Menurut UU Perbankan No.10 1998
tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut
syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek,
bilyet giro dan atau lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Syarat-syarat
penarikan tertentu maksudnya adalah sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat
antara bank dengan si penabung. Selain itu harus sesuai dengan perjanjian
sebelumnya. Kemudian dalam hal sarana atau alat penarikan juga tergantung
dengan perjanjian antara keduanya yaitu bank dan penabung.
c. Simpanan Deposito
Menurut UU Perbankan No.10 1998 yang dimaksud dengan deposito
adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu ter tentu
berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Artinya jika nasabah deposan menyimpan uangnya untuk jangka waktu 3 bulan,
maka uang tersebut baru dapat dicairkan setelah jangka waktu tersebut berakhir
dan sering disebut tanggal jatuh tempo.
Sarana atau alat untuk menarik uang yang disimpan di deposito sangat
tergantung dari jenis depositonya. Artinya setiap jenis deposito mengandung
beberapa perbedaan sehingga diperlukan sarana yang berbeda pula.
3.
Dana Pinjaman
a.
Call Money
Merupakan sumber dana yang dapat diperoleh bank berupa pinjaman jangka pendek
dari bank lain melaluiinterbank call money market. Sumber dana bank
ini sering digunakan oleh bank untuk memenuhi kebutuhan dana mendesak dalam
jangka waktu pendek, seperti bila terjadi adanya penarikan dana besar-besaran
oleh para deposan.
b.
Pinjaman Antar Bank
Kebutuhan pendanaan kegiatan usaha suatu bank dapat juga diperoleh dari
pinjaman jangka pendek dan menengah dari bank lain. Pinjaman ini dilakukan
untuk memenuhi suatu kebutuhan dana yang lebih terencana dalam rangka
pengembangan usaha atau meningkatkan penerimaan bank.
c.
Kredit Likuiditas Bank Indonesia
Sesuai dengan namanya ,kredit likuiditas bank Indonesia adalah kredit yang
diberikan oleh bank Indonesia terutama pada bank yang sedang mengalami
kesulitan likuiditas.
4.
Dana yang bersumber dari lembaga lainnya
Sumber dana yang ketiga ini merupakan
tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan
kedua diatas. Pencarian sumber dana ini relatif mahal dan sifatnya hanya
sementara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber dana ini
digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan
dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :
a. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
Dalam hal ini pihak
perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualbelikan kepada pihak yang
berminat, baik perusahaan keuangan maupun non keuangan.
b.
Setoran jaminan
Sejumlah
dana yang wajib diserahkan oleh nasabah yang menerima jasa-jasa
tertentu dari bank .
c.
Dana Transfer
Salah satu jasa yang
diberikan bank adalah pemindahan dana .bisa berupa pemindah bukuan antar
rekening,dari uang tunai kesuatu rekening ,atau suatu rekening untuk
kemudian ditarik tunai.
2.4 Alokasi Dana Bank
Definisi pengalokasian / penyaluiran dana adalah menjual kembali dana yang
diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentuk simpanan. Tujuan bank dari
pengalokasian dana adalah memperoleh keuntungan semaksimal mungkin. Dalam
pengalokasian dana pihak perbankan membaginya kedalam prosentyase-propsentase
tertentu sesuai dengan kondisi yang terjadi didalam perekonomian pada saat
sekarang ini, misalnya untuk bidang pertanian di berikan 20% sedangkan untuk
bidang industry diberikan 40%.
Dalam hal pengalokasian dananya ke masyarakat pihak perbankan membebankan
bunga dengan prosentasi tertentu sesuai dengan penetapan harga bunga oleh BI.
Untuk saat tahun 2007 BI menetapkan suku bunga untuk pengalokasian dana ke
masyarakat berkisar 1% per bulan. Adapun jenis-jenis alokasi dana bank antara
lain :
1.
Primary Reserve (cadangan primer)
Prioritas utama dalam alokasi dana adalah menempatkan dana untuk memenuhi
ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia(sebagai Pembina dan pengawas bank).
Dana-dana akan dialokasikan untuk memenuhi ketentuan liquiditas wajib minimum
atau juga disebut giro wajib minimum karena penempatannya berupa giro bank umum
pada BI.
Primary reserve merupakan sumber utama bagi likuiditas bank, terutama untuk
menghadapi kemungkinan terjadinya penarikan oleh nasabah bank, baik berupa
penarikan dana masyarakat yang disimpan pada bank tersebut maupun penarikan
(pencarian) kredit sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara pihak bank dan
debitor kredit dalam perjanjian kredit yang dibuat di hadapan notaris public.
2.
Secondary reserve (cadangan sekunder)
Prioritas kedua di dalam alokasi dana bank
adalah penempatan dana-dana kedalam noncash liquid asset ( asset likuid yang
bbukan kas) yang dapat memberikan pendapatan kepada setiap saat dapat dijadikan
uang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank.
Tujuan utama dari
Secondary reserve adalah untuk dijadikan sebagai supplement (pelengkap) atau
cadangan pengganti bagi primary reserve. Karena sifatnya yang dapat
menghasilkan pendapatan bagi bank selain berfungsi sebagai cadangan, secondry
reserve dapat memberikan dua manfaat bagi bank yaitu untuk menjaga likuiditas
dan meningkatkan profitabilitas bank.
3.
Loan Portofolio (kredit)
Prioritas ketiga dalam alokasi dana bank
adalah penyaluran kredit (loan). Dasar pemikirannya adalah setelah bank
mencukupi primary reserve serta kebutuhan secondary reserve-nya (yang merupakan
supllement bagi primary reserve), bank baru dapat menentukan besarnya volume
kredit yang akan diberikan.
Dalam praktek perbankan di Indonesia,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan bank sentral (Bank
Indonesia) sebagai pembina dan pengawas bank umum, penentuan besarnya volume
kredit dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a.
Reserve requirement (RR)
Reserve requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk
menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam
bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank
Indonesia.
b.
Loan to deposit ratio (LDR)
Loan to deposit ratio adalah antara besarnya seluruh volume kredit yang
disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber.
Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia tanggal 29 Mei 1993, dana yang dihimpun
bank dalam penerapan rasio tersebut adalah dana masyarakat/dana pihak ketiga,
kredit likuiditas Bank Indonesia atau KLBI (jika ada), dan modal inti bank.
Dalam Bab 13 buku ini, diuraikan bahwa rasio LDR dianggap sebagai tolok ukur
untuk menilai kesehatan suatu bank dilihat dari segi likuiditasnya.
c.
Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
BatasMaksimum Pemberian Kredit adalah ketentuan tentang tidak diperbolehkannya
suatu bank untuk memberikan kredit (baik kepada nasabah tunggal maupun kepada
nasabah grup) yang besarnya melebihi 20% dari besarnya modal bank yang
bersangkutan.
Ketiga ketentuan perbankan tersebut sangat berpengaruh terhadap keberanian
para eksekutif perbankan untuk memperbesar volume kreditnya dalam rangka
mengejar profitabilitas yang tinggi. Atas dasar itulah, ketiga (ketentuan) di
atas dapat dianggap sebagai patokan likuiditas bagi bank dalam melakukan
prinsip prudential banking (prinsip kehati-hatian bank) dan sangat berpengaruh
pada tingkat kesehatan bank.
Suatu hal yang patutu diingat adalah bahwa pemberian kredit merupakan
aktivitas bank yang paling utama dalam menghasilkan keuntungan, tetapi risiko
yang terbesar dalam bank juga bersumber dari pemberian kredit.
d.
Portofolio investement
Prioritas terakhir di dalam alokasi dana
bank adalah dengan mengalokasikan sejumlah dana tertentu pada investasi
portfolio (portfolio investment). Alokasi dana bank ke dalam kategori ini
adalah dana sisa (residual fund) setelah penanaman dalam bentuk pinjaman
(kredit) telah memenuhi kriteria atau target tertentu. Investasi ini berupa
penanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka panjang atau surat-surat
berharga ini bertujuan untuk memberikan tambahan pendapatan dan likuiditas
bank.
Karena
pengalokasian dana untuk jenis ini dalah mengharapkan pendapatan yang memadai
bagi bank, maka sifat aktiva ini biasanya lebih permanen atau berjangka
panjang. Instrumen untuk portfolio investment yang agak aman adalah dalam
bentuk obligasi dengan berbagai jenisnya.
Faktor-faktor yang
perlu diperhatikan dalam melakukan penanaman dana dalam bentuk portfolio
investment adalah :
·
Tingkat bunga (untuk jenis obligasi),
·
Capital gain yang mungkin bisa diraih (untuk
jenis saham),
·
Kualitas atau keamanan (terutama untuk
jenis saham),
·
Mudah diperjualbelikan,
·
Jangka waktu jatuh temponya (untuk
obligasi, sertifikat deposito),
·
Pajak yang harus dibayar,
·
Diversifikasi (jangan ditanam pada satu
jenis portofolio),
·
Ekspektasi (harapan akan keuntungan di
masa datang).
Penanaman dana pada kategori ini tercantum
dengan nama other securities (efek-efek) yang berbentuk saham, obligasi, dan
surat-surat berharga derivatif (right, warrant, option).
e.
Fixed Assets (aktiva tetap)
Alokasi atau penanaman dana bank yang
terakhir (meskipun tidak dikaitkan dengan strategi menjaga likuiditas bank)
adalah penanaman modal dalam bentuk aktiva tetap (fixed assets), seperti
pembelian tanah, pembangunan gedung kantor bank (baik untuk kantor pusat,
kantor cabang, cabang pembantu maupun kantor kas), peralatan operasional bank,
seperti komputer, facsimilie, sistem komunikasi antarcabang (on line system),
kendaraan bermotor, dan aktiva tetap lainnya. Investasi tersebut di atas
termasuk aktiva tetap berbentuk hardware, software, konsultan, bantuan teknis,
dan lain-lainnya yang ditujukan untuk memperlancar kegiatan operasional bank.
2.5 Bentuk Produk – Produk Bank
Beberapa bentuk produk
perbankan berupa pemberian kredit, pemberian jasa pembayaran dan peredaran
uang, serta bentuk jasa perbankan lainnya. Untuk penjelasannya sebagai berikut:
- Pemberian kredit dengan berbagai macam bentuk
jaminan atau tanggungan misalnya tanggungan efek.
- Memberikan jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran
dan peredaran uang yang terdiri:
a. Lalu lintas pembayaran
dalam negeri seperti transfer, inkaso.
b. Lalulintas pembayaran
luar negeri seperti pembukaan L/C (Letter of Credit) yaitu surat jaminan bank
untuk transaksi ekspor-impor.
- Jasa-jasa perbankan lainnya yang meliputi:
a. Jual-beli cek perjalanan (travellers cheque)
b. Jual-beli uang kertas (bank note)
b. Mengeluarkan kartu kredit (Credit Card)
c. Jual-beli valuta asing.
d. Pembayaran listrik, telepon, gaji, pajak
e. Menyiapkan kotak pengaman simpanan (safe deposite box)
- Bentuk-bentuk simpanan di Bank
a. Giro adalah simpanan pada bank yang dapat digunakan sebagai alat
pembayaran.
b. Deposito Berjangka adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat
dilakukan dalam jangka waktu tertentu
c. Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat
diperdagangkan.
d. Tabungan adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan
menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati.
2.6 Lembaga Keuangan Non Bank
1. Devinisi
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di
bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung mengimpun dana
terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya ke dalam
masyarakat, terutama guna pembiayaan investasi perusahaan-perusahaan.
2. Fungsi Lembaga Keuangan Non Bank
Lembaga keuangan ini
menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran
lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang
dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada
lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman
utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga
penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.
3. Contoh Lembaga Keuangan Non Bank
a.
Pasar Modal
Dalam arti sempit pengertian pasar merupakan tempat
para penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi. Artinya pembelian
dan penjual langsung bertemu untuk melakukan transaksi dalam suatu lokal tertentu. Lokasi atau tempat pertemuan tersebut
disebut pasar. Namun dalam arti luas pengertian pasar merupakan tempat
melakukan transaksi antara pembeli dan penjual, dimana pembeli dan penjual
tidak harus bertemu dalam suatu tempat atau bertemu langsung, akan tetapi dapat
dilakukan melalui sarana informasi yang ada seperti sarana elektronika.
Alasan dibentuknya pasar modal yaitu untuk menjalankan
Fungsi Ekonomi dan Fungsi Keuangan,
1.
Fungsi Ekonomi : Menyediakan fasilitas untuk memindahkan
dari Lender ke Borrower.
2.
Fungsi Keuangan : Menyediakan dana bagi Borrower dan
para Lender menyediakan dana tanpa harus terlibat langsung
dalam kepemilikan aktiva riil yang diperlukan untuk investasi tersebut.
b.
Pasar Uang Dan Pasar Valuta Asing
Pasar uang (money market) di Indonesia masih
relatif baru jika dibandingkan dengan negara-negara maju. Namun dalam
perkembangan dunia sekarang ini maka pasar uang di Indonesia juga ikut
berkembalng walaupun tidak semarak perkembangan pasar modal (capital market).
Tujuan Pasar Uang adalah,
a. Untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek,
b. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas,
c. Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja,
d. Sedang mengalami kalah kliring.
c.
Pegadaian
Usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak
tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus
kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.
Keuntungan pegadaian adalah pihak pegadai tidak mempermasalahkan untuk apa
uang tersebut digunakan dan hal ini tentu bertolak belakang dengan pihak
perbankan yang harus dibuat serinci mungkin tentang penggunaan uangnya. Begitu pula dengan sangsi yang diberikan relatif
ringan, apabila tidak dapat melunasi dalam waktu tertentu. Sangsi yang paling
berat adalah jaminan yang disimpan akan dilelang untuk
menutupi kekurangan pinjaman yang telah diberikan.
Kegiatan Usaha Pegadaian lainnya yaitu :
a. Melayani usaha taksiran,
b. Melayani jasa titipan barang,
c. Memberi kredit,
d. Ikut serta dalam usaha tertentu bekerja sama dengan
pihak ketiga.
d.
Sewa Guna Usaha (Leasing)
Sewa guna usaha adalah bergerak di bidang pembiayaan
untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan di
sini maksudnya jika seorang nasabah membutuhkan barang-barang modal seperti
peralatan kantor atau mobil dengan cara sewa atau dibeli secara kredit dapat
diperolah di perusahaan leasing. Pihak lesing dapat
membiayai keinginan nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati
kedua belah pihak.
Lembaga pembiayaan menurut ketentuan ini dimungkinkan
untuk melakukan salah satu dari kegiatan pembiayaan seperti:
a. Sewa guna usaha,
b. Modal Ventura,
c. Anjak piutang,
d. Pembiayaan konsumen,
e. Kartu kredit,
e.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi merupakan suatu kumpulan dari orang-orang
yang mempunyai tujuan atau kepentingan bersama. Jadi koperasi merupakan bentuk
dari sekelompok orang yang memiliki tujuan bersama. Kelompok orang inilah yang
akan menjadi anggota koperasi berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong
khususnya untuk membantu para anggotanya yang memerlukan bantuan baik berbentuk
barang maupun pinjaman uang.
Keuntungan koperasi adalah bunga yang dibebankan
kepada pinjaman. Semakin banyak uang yang disalurkan akan
memperbesar keuntungan koperasi. Dapat disimpulkan keuntungan koperasi adalah:
1. Biaya bunga yang dibebankan ke peminjam,
2. Biaya administrasi setiap kali transaksi,
3. Hasil investasi di luar kegiatan koperasi,
f.
Perusahaan Asuransi
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan menerima
premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang
timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
Dari Aspek Finansial :
Asuransi adalah pengaturan finansial yang
meredistribusikan biaya dari kerugian yang tidak diharapkan, dari sebagian
anggota (tertanggung) yang tidak beruntung kepada seluruh anggota dalam
kelompok asuransi tertentu.
Dari Aspek Legal :
Asuransi adalah pengaturan kontraktual (polis) di mana
satu pihak bersedia untuk membayar sejumlah premi dan pihak lainnya bersedia
mengganti kerugian pihak lainnya.
g.
Anjak Piutang (Factoring)
Perusahaan yang kegiatannya adalah melakukan penagihan atau pembelian, atau
pengambilalihan atau pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan
atau pembayaran tertentu milik perusahaan.
Kegiatan utama anjak piutang adalah mengambilalihkan pengurusan piutang
suatu tanggung jawab tertentu, tergantung kesepakatan dengan pihak kreditur
(pihak yang punya piutang). Usaha-usaha yang dijalankan oleh perusahaan anjak
piutang berkaitan dengan pengambilalihan dan pengelolaan piutang suatu
perusahaan, tergantung permintaan pihak kreditur.
Keuntungan yang diperoleh masing-masing pihak adalah
sebagai berikut:
a. Bagi perusahaan anjak piutang
1. Memperoleh keuntungan berupa Fee atau biaya
administrasi,
2. Membantu Menyelesaikan Pertikaian diantara kreditur
dan debitur,
3. Membantu pihak menajemen pihak kreditur dan
penyelenggaraan kredit.
b. Bagi Kredit (klien)
1. Mengurangi resiko kerugaian,
2. Memperbaiki system administrasi,
3. Memperlancar kegiatan usaha.
Bagi
debitur, memberikan motivasi kepada debitur untuk segera
membayarsecepatnya, karena ada rasa malu sehingga berusaha sekuat tenaga untuk
segera membayar dengan berbagai cara.
h.
Modal Ventura
Adalah perusahaan modal ventura yang berani melakukan
investasi tersebut mengandung suatu resiko tinggi. Keputusan ini dibuat dengan
berbagai pertimbangan tentunya dan hal ini sesuai pula dengan maksud dan tujuan
didirikannya perusahaan modal ventura yaitu melakukan penanaman modal dalam
suatu usaha yang mengandung resiko tinggi.
Ciri-cirinya:
a. Kegiatan yang dilakukan bersifat penyertaan
langsung kepada suatu perusahan,
b. Penyertaan dalam perusahaan bersifat jangka
panjang,
c. Bisnis yang dimasuki adalah bisnis yang beresiko
tinggi,
d. Keuntungan yang diperoleh berupa capital gain,
deviden atau bagi hasil,
e. kegiatannya banyak dilakukan untuk pembukaan usaha
baru.
Tujuan Pendirian Modal ventura :
a. Untuk pengembangan suatu proyek tertentu,
b. Pengembangan suatu teknologi baru,
c. Pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan,
d. Kemitraan dalam rangka pengentasan kemiskinan.
Keuntungan yang diperoleh :
a. Bagi perusahaan modal ventura
1. Memperoleh keuntungan berupa deviden,
2. Memperoleh keuntungan berupa capital gain dari
hasil selisih,
3. Memperoleh keuntungan berupa bagi hasil.
b. Bagi perusahaan pasangan usaha (ppu)
1. Membantu penambahan modal usaha,
2. Memperbaiki teknologi melalui pengalihan,
3. Membantu pengembangan usaha,
4. Mengurangi resiko kerugian.
Sumbar-sumbar Dana Modal Ventura :
a. Dari dalam perusahaan
1. Setoran modal kerja,
2. Cadangan laba yang belum dipakai,
3. Laba yang ditahan.
b. Dari luar perusahaan
1. Investor baik perorangan maupun indrustri,
2. Pinjaman dari dunia perbankan,
3. Pinjaman dari perusahaan asuransi,
4. Pinjaman dari perusahaan dan pensiun.
i.
Dana Pensiun
Adalah hak seseorang untuk meperoleh penghasilan setelah
berkerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain
sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.
Tujuan Pensiun :
a. Memberikan penghargaan kepada karyawannya yang
telah mengabdi,
b. Agar di masa usia pensiun karyawan dapat menikmati
hasil,
c. Memberikan rasa aman dari segi batiniah,
d. Meningkatkan motivasi karyawan,
e. Meningkatkan citra perusahaan.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
1.
Dari berbagai
pengertian dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan
yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu
berkaitan dalam bidang keuangan.Usaha
perbankan baru di mulai dari zaman Babylonia kira – kira tahun 2000 SM.
Kemudian ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Namun pada saat itu tugas utama bank
hanyalah sebagai tempat tukar menukar uang. Seiring denganp erkembangan perdagangan semula hanya di daratan eropa
akhirnya menyebar ke asiabarat, dan akhirnya ke seluruh penjuru dunia.
2.
Jenis bank secara umum terbagi menjadi :
a.
Bank Sentral yang bertugas untuk mengatur
peredaran uang, mengatur pengarahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur
perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan percetakan / penambahan
mata uang rupiah dst.
b.
Bank Umum yang tugasnya sudah di atur
dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 1998.
c. Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) yang tugasnya juga sudah diatur dalam Undang-Undang
nomor 10 tahun 1998.
3.
Sumber dana bank berasal dari bank itu
sendiri, masyarakat luas, pinjaman dan lembaga lainnya.
4.
Alokasi dana bank meliputi : Primary Reserve
(cadangan primer), Secondary reserve (cadangan sekunder), Loan Portofolio
(kredit), Portofolio investement, Fixed Assets (aktiva tetap)
5.
Beberapa bentuk produk perbankan berupa
pemberian kredit, pemberian jasa pembayaran dan peredaran uang, serta bentuk
jasa perbankan lainnya.
6.
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah semua
badan yang melakukaan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak
langsung mengimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan
menyalurkannya ke dalam masyarakat, terutama guna pembiayaan investasi
perusahaan-perusahaan. Yang berfungsi sebagai perantara antara pemilik modal
dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor
kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut, memfasilitasi arus peredaran
uang dalam perekonomian. Lembag Keuangan Non-Bank cotohnya seperti: Pasar
Modal, Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, Pegadaian, Sewa Guna Usah (Leasing),
Koperasi Simpan Pinjam, Perusahaan Asuransi, Anjak Piutang, Modal Vantura, Dana
Pensiun.
3.2
Saran
Saran dari penulis, meskipun dengan banyaknya kemudahan dalam sarana
penyimpanan maupun peminjaman yang telah ada di lembaga keuangan, sebaiknya
kita harus berhati – hati dalam mengunakan kemudahan – kemudahan tersebut.
Karena sekarang ini banyak informasi penipuan baik lewat media cetak maupun
elektronik, sehingga dalam menyimpan uang ataupun menanamkan modal kita harus
cerdas dalam menentukan jenis lembaga keuangan yang benar-benar dapat dipercaya
dan bertangungjawab.
3.3
Daftar Pustaka
1.
Kasmir. Manajemen Perbankan. Jakarta :
Raja Grafindo. 2003.
2.
Marthon, Sa’ad. Ekonomi islam di tengah krisis
ekonomi global. Jakarta : Zikrul. 2004.
3.
Suyatno, Thomas. Dkk. Kelembagaan Bank.
Jakarta : Gramedia. 2003.
4.
http:// chanisia.wordpress.com/.../lembaga-keuangan-dan-definisi-bank-fun..
5.
http:// id.wikipedia.org/wiki/Bank
6.
http:// id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_keuangan
7.
http:// keuanganbayu96ekonomos.wordpress.com/.../bank-lembaga-keuangan-lain-2/
9.
http://boniephoel.wordpress.com/2010/04/26/lembaga-keuangan-bukan-bank/
10.
http://vially20.wordpress.com/2011/03/30/definisi-bank-dan-lembaga-keuangan-fungsi-dan-peranan-bank-jenis-jenis-bank-dan-fungsi-peranan-bank-indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar