BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Haji merupakan rukun Islam yang
kelima yang diwajibkan bagi seorang Muslim sekali sepanjang hidupnya bagi yang
mampu melaksanakanya, Setiap perbuatan dalam ibadah haji sebenarnya mengandung
rahasia, contoh seperti ihrom sebagai upacara pertama maksudnya adalah bahwa
manusia harus melepaskan diri dari hawa nafsu dan hanya mengahadap diri kepada
Allah Yang Maha Agung. Memperteguh iman dan takwa kepada allah SWT karena dalam
ibadah tersebut diliputi dengan penuh kekhusyu'an, Ibadah haji menambahkan jiwa
tauhid yang tinggi
Ibadah haji adalah sebagai tindak
lanjut dalam pembentukan sikap mental dan akhlak yang mulia. Ibadah haji adalah
merupakan pernyataan umat islam seluruh dunia menjadi umat yang satu karena
memiliki persamaan atau satu akidah.
Dengan melaksanakan ibadah haji bisa
dimanfaatkan untuk membangun persatuan dan kesatuan umat Islam sedunia. Ibadah
haji merupakan muktamar akbar umat islam sedunia, yang peserta-pesertanya
berdatangan dari seluruh penjuru dunia dan Ka'bahlah yang menjadi simbol
kesatuan dan persatuan.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian haji itu?
2. Apa dasar hukum pelaksanaan ibadah haji?
3. Apa
syarat rukun dan wajib haji?
4. Hal-hal
apa saja yang berkaitan dengan manasik haji?
5. Apa saja yang
berkaitan persoalan kontemporer
haji?
6. Apa saja macam
– macam haji?
7. Apa
hikmah yang dapat ambil dari pelaksanaan ibadah haji?
1.3
Tujuan
1. Mengetahui pengertian dan dasar hukum
pelaksanaan ibadah haji.
2. Mengetahui syarat rukun dan wajib
haji.
3. Mengetahui hal-hal yang berkaitan
dengan manasik haji dan persoalan kontemporer haji
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Haji
Menurut bahasa kata Haji berarti menuju, sedang
menurut pengertian syar’i berarti menyengaja menuju ke ka’bah baitullah untuk
menjalakan ibadah (nusuk) yaitu ibadadah syari’ah yang terdahulu. Hukum haji
adalah fardhu ‘ain, wajib bagi setiap muslim yang mampu, wajibnya
sekali seumur hidup. Haji merupakan bagian dari rukun Islam. Mengenai wajibnya
haji telah disebutkan dalam Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan para
ulama).
Mengenai
hukum ibadah haji, asal hukumnya adalah wajib ‘ain bagi yang mampu.
Melaksanakan haji wajib, yaitu karena memenuhi rukun Islam dan apabila kita
“nazar” yaitu seorang yang bernazar untuk haji, maka wajib melaksanakannya,
kemudian untuk haji sunat, yaitu dikerjakan pada kesempatan selanjutnya,
setelah pernah menunaikan haji wajib.
Haji
merupakan rukun Islam yang ke lima, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu
untuk mengerjakan. Jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari’atkan ibadah
haji tersebut pada tahun ke enam Hijrah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun
ke sembilan hijrah.
2.2
Dalil
Al Qur’an Tentang Haji
Allah berfirman
:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ
الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ
غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Mengerjakan haji adalah
kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan
perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka
sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
(QS. Ali Imron: 97).
2.3 Syarat, Rukun dan Wajib Haji
1.
Kondisi
diwajibkannya Haji:
a. Islam
b. Baligh
c. Berakal
d. Merdeka
e. Kekuasaan
(mampu)
2.
Rukun Haji
a. Ihram yaitu berpakaian ihram, dan niyat ihram dan haji
Melaksanakan ihram disertai dengan
niat ibadah haji dengan memakai pakaian ihram. Pakaian ihram untuk pria terdiri
dari dua helai kain putih yang tak terjahit dan tidak bersambung semacam
sarung. Dipakai satu helai untuk selendang panjang serta satu helai lainnya
untuk kain panjang yang dililitkan sebagai penutup aurat. Sedangkan pakaian
ihram untuk kaum wanita adalah berpakaian yang menutup aurat seperti halnya
pakaian biasa (pakaian berjahit) dengan muka dan telapak tangan tetap terbuka.
b.
Wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah
Yakni menetap di Arafah, setelah condongnya matahari (kea
rah Barat) jatuh pada hari ke-9 bulan dzulhijjah sampai terbit fajar pada hari
penyembelihan kurban yakni tanggal 10 dzulhijjah.
c.
Thawaf yaitu
tawaf untuk haji (tawaf Ifadhah)
Yang dimaksud dengan Thawaf adalah
mengelilingi ka’bah sebayak tujuh kali, dimulai dari tempat hajar aswad (batu
hitam) tepat pada garis lantai yang berwarna coklat, dengan posisi ka’bah
berada di sebelah kiri dirinya (kebalikan arah jarum jam).
Macam-macam
Thawaf:
1)
Thawaf Qudum yakni thawaf yang
dilaksanakan saat baru tiba di Masjidil Haram dari negerinya.
2)
Thawaf Tamattu’ yakni thawaf yang
dikerjakan untuk mencari keutamaan (thawaf sunnah)
3)
Thawaf Wada’ yakni thawaf yang
dilaksanakan ketika akan meninggalkan
Makkah menuju tempat tinggalnya.
4)
Thawaf Ifadha yakni thawaf yang
dikerjakan setelah kembali dari wukuf
di Arafah. Thawaf Ifadha merupakan salah satu rukun dalam ibadah haji.
d.
Sa'i yaitu
lari-lari kecil antara shafa dan marwah 7 (tujuh) kali
Syarat melakukan sa’i adalah sebagai berikut :
1) Dilakukan
dengan diawali dari bukit Shafa, kemudian diakhiri di c bukit Marwah. Kepergian orang tersebut dari bukit
Shafa ke bukit Marwah dihitung 1 kali, sementara kembalinya orang tersebut dari
bukit Marwah ke bukit Shafa juga dihitung 1 kali.
2) Dilakukan sebanyak 7 kali.
3) Waktu
sa’i adalah sesudah thowaf rukun maupun qudun.
e.
Tahallul
artinya mencukur atau menggunting rambut sedikitnya 3 helai
f.
Tertib yaitu
berurutan
3.
Wajib Haji,
Yaitu sesuatu yang harus dikerjakan, tapi sahnya haji tidak tergantung
atasnya, karena dapat diganti dengan dam (denda)
yaitu menyembelih binatang.
Berikut kewajiban haji yang harus dikerjakan:
a.
Ihram dari
Miqat, yaitu memakai pakaian Ihram (tidak berjahit), dimulai dari tempat tempat
yang sudah ditentukan, terus menerus
sampai selesainya Haji. Dalam melaksanakan ihram ada ketentuan kapan pakaian ihram
itu dikenakan dan dari tempat manakah ihram itu harus dimulai. Persoalan yang
membicarakan tentang kapan dan dimana ihram tersebut dikenakan disebut miqat
atau batas yaitu batas-batas peribadatan bagi ibadah haji dan atau umrah.
Macam-macam
miqat menurut Fah-hul Qarib
1) Miqat
zamani (batas waktu) pada konteks (yang berkaitan) untuk memulai niat ibadah
haji, adalah bulan Syawal, Dzulqa’dah dan 10 malam dari bulan dzilhijjah
(hingga sampai malam hari raya qurban). Adapun (miqat zamani) pada konteks
untuk niat melaksanakan “Umrah” maka sepanjang tahun itu, waktu untuk melaksanakan
ihram umrah.
2) Miqat
makany (batas yang berkaitan dengan tempat) untuk dimulainya niat haji bagi hak
orang yang bermukim (menetap) di negeri makkah, ialah kota makkah itu sendiri.
Baik orang itu penduduk asli makkah, atau orang perantauan. Adapun bagi orang
yang tidak menetap di negeri makkah, maka:
·
Orang yang (datang) dari arah kota
Madinah as-syarifah, maka miqatnya ialah berada di (daerah) “Dzul Halifah”
·
Orang yang (datang) dari arah negeri
Syam (syiria), Mesir dan Maghribi, maka miqatnya ialah di (daerah) “Juhfah”
·
Orang yang (datang) dari arah
Thihamatil Yaman, maka miqatnya berada di daerah “Yulamlam”.
·
Orang yang (datang) dari arah daerah
dataran tinggi Hijaz dan daerah dataran tinggi Yaman, maka miqatnya ialah
berada di bukit “Qaarn”.
·
Orang yang (datang) dari arah negeri
Masyrik, maka miqatnya berada di desa “Dzatu “Irq”.
b.
Bermalam di
Muzdalifah sesudah wukuf, pada malam tanggal 10 Dzulhijjah.
c.
Bermalam
di Mina selama2 atau 3 malam pada hari tasyriq (tanggal 11, 12
dan 13 Dzulhijjah).
d.
Melempar jumrah
'aqabah tujuh kali dengan batu pada tanggal 10 Dzulhijjah dilakukan setelah
lewat tengah malam 9 Dzulhijjah dan setelah wukuf. Melempar jumrah
ketiga-tiganya, yaitu jumrah Ula, Wustha dan 'Aqabah pada
tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah dan melemparkannya tujuh kali tiap jumrah.
e.
Meninggalkan
segala sesuatu yang diharamkan karena ihram.
4. Sunat Haji
a.
Ifrad, yaitu
mendahulukan haji terlebih dahulu baru mengerjakan umrah.
b.
Membaca
Talbiyah
c.
Tawaf Qudum,
yatiu tawaaf yang dilakukan ketika awal datang di tanah ihram, dikerjakan
sebelum wukuf di Arafah.
d.
Shalat sunat
ihram 2 rakaat sesudah selesai wukuf, utamanya dikerjakan dibelakang makam nabi
Ibrahim.
e.
Bermalam di
Mina pada tanggal 10 Dzulhijjah
f.
Thawaf wada ',
yakni tawaf yang dikerjakan setelah selesai ibadah haji untuk memberi selamat
tinggal bagi mereka yang keluar Mekkah.
2.4 Manasik Haji
1. Di Mekkah (pada tanggal 8 Djulhijjah), Mandi dan berwudlu, Memakai kain
ihram kembali, Shalat sunat ihram dua raka'at, Niyat haji, Berangkat menuju
Arafah, membaca talbiyah, shalawat dan doa.
2. Di Arafah, waktu masuk Arafah berdo'a, dan berwukuf, (tanggal 9 Djulhijjah)
a. Sebagai pelaksanaan rukun haji seorang jamaah harus berada di Arafah pada
tanggal Djulhijjah meskipun hanya
sejenak.
b. Waktu wukuf dimulai dari waktu Dzuhur tanggal 9 Djulhijjah sampai terbit
fajar tanggal 10 Djulhijjah.
c. Berangkat menuju Muzdalifah sehabis Maghrib
d. Tidak terlalu lama (mabit) di
Muzdalifah sampai lewat tengah malam
e. Berdo'a waktu
berangkat dari Arafah
3.
Di Muzdalifah
(pada malam tanggal 10 Djulhijjah), berdo'a dan Mabit, yaitu berhenti di
Muzdalifah untuk menunggu waktu lewat tengah malam sambil mencari batu krikil
sebanyak 49 atau 70 butir untuk melempar jumrah kemudian Menuju Mina.
4.
Di Mina,
berdoa, melontar jumroh dan bermalam (mabit) pada saat melempar jumroh, yang
dilakukan yaitu:
a. Melontar jumroh Aqobah waktunya setelah tengah malam, pagi
dan sore. Tetapi diutamakan sesudah terbit matahari tanggal 10 Djulhijjah
b. Melontar
jumroh ketiga-tiganya pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah waktunya pagi, siang,
sore dan malam. Tetapi diutamakan sesudah tergelincir matahari.
c. Setiap melontar 1 jumroh 7 kali
lontaran masing-masing dengan 1 krikil
d. Pada tanggal 10 Djulhijjah melontar jumroh Aqobah saja lalu tahallul
(awal).Dengan selesainya tahallul awal ini, maka seluruh larangan ihram telah gugur, kecuali menggauli istri. setelah
tahallul tanggal 10 Djulhijjah kalau ada kesempatan akan pergi ke Mekkah untuk thawaf
Ifadah dan sa'i tetapi harus kembali pada hari itu juga dan tiba di mina
sebelum matahari terbenam.
e. Pada tanggal 11, 12 Djulhijjah melontar jumroh Ula, Wustha dan Aqobah
secara berurutan, terus ke mekkah, ini yang dinamakan naffar awal.
f. Bagi jama'ah haji yang masih berada di Mina pada tanggal 13 Djulhijjah
diharuskan melontar ketiga jumroh itu lagi, lalu kembali ke mekkah. itulah
yang dinamakan naffar Tsani.
g. Bagi jama'ah haji yang blm membayar dam harus
menunaikannya disini dan bagi yang mampu, harus memotong hewan kurban.
5.
Kembali ke
Mekkah, Thawaf Ifadah, dan Thawaf Wada, Setelah itu rombangan jama’ah haji
gelombang awal. bisa pulang ke tanah air
2.5 Permasalahan Kontemporer Haji
Ada permasalahan haji pada saat ini
yang mungkin sangat tidak bisa dilewatkan bagi kaum Muslimin,
diantaranya :
1. Haji tidak
lepas dengan Permasalahan Perbankan, bagi seorang Muslim yang ingin menjauhkan
dari perbankan karena di dalamnya ada unsur riba, maka seorang Jama’ah haji
pasti tidak akan bisa menghindarinya, karena sejak mulai pendaftaran harus
lewat perbankan.
2. Haji memungkinkan seseorang untuk intiqolul madzhab. Umat Islam
Indonesia kebanyakan adalah penganut Syafi’iyyah, dimana bersentuhan kulit
antara laki-laki dan perempuan dapat membatalkan wudhu, sedangkan dalam kondisi
pelaksanaan Ibadah haji kurang-lebih 2 juta umat manusia dari penjuru dunia
kumpul di Makkah, ini sangat sulit menghindari persentuhan kulit tersebut, maka
jalan yang ditempuh adalah intiqolul madzhab.
3. Penundaan masa
haidl bagi wanita. Pada dasarnya ada dua faktor yang
menjadi alasan bagi wanita untuk memakai obat pengatur siklus haid, yaitu:
Untuk keperluan ibadah dan untuk keperluan diluar ibadah.
4. Permasalahan
miqod,
Ada 2 macam miqot, yaitu : Miqot zamaniyah yaitu
bulan-bulan haji, mulai dari bulan Syawwal, Dzulqo’dah, dan Dzulhijjah. Miqot makaniyah yaitu tempat mulai berihram
bagi yang punya niatan haji atau umroh. Ada lima tempat: (1) Dzulhulaifah (Bir
‘Ali), miqot penduduk Madinah (2) Al Juhfah, miqot penduduk Syam, (3)
Qornul Manazil (As Sailul Kabiir), miqot penduduk Najed, (4) Yalamlam (As
Sa’diyah), miqot penduduk Yaman, (5) Dzat ‘Irqin (Adh Dhoribah), miqot pendudk
Irak. Sebagian jama’ah haji dari negeri kita, meyakini bahwa Jeddah adalah
tempat awal ihram. Mereka belumlah berniat ihram ketika di pesawat saat
melewati miqot, namun beliau tidak menetapkannya sebagai miqot. Inilah pendapat
mayoritas ulama yang menganggap Jeddah bukanlah miqot. Ditambah lagi jika
dari Indonesia yang berada di timur Saudi Arabia, berarti akan melewati miqot
terlebih dahulu sebelum masuk Jeddah, bisa jadi mereka melewati Qornul Manazil,
Dzat ‘Irqin atau Yalamlam
2.6 Macam-macam Haji
1.
Ifrad
Yaitu ihrom
untuk haji saja dahulu dari miqotnya, terus diselesaikannya pekerjaan haji.
Lalu ihrom lagi untuk umroh, serta terus mengerjakan segala urusannya. Berarti
dalam hal ini mendahulukan haji daripada umroh, dan inilah yang lebih baik.
2.
Tamattu’
Yaitu
mendahulukan umroh daripada haji dalam waktu haji.
3.
Qiran
Yaitu
dikerjakan bersama-sama antara haji dan umroh dalam satu waktu.
2.7 Hikmah Haji
1.
Setiap perbuatan dalam ibadah haji sebenarnya mengandung rahasia,
contoh seperti ihram sebagai upacara pertama maksudnya adalah bahwa manusia
harus melepaskan diri dari hawa nafsu dan hanya mengahadap diri kepada
Allah Yang Maha Agung.
2.
Memperteguh
iman dan takwa kepada allah SWT karena dalam ibadah tersebut diliputi dengan
penuh kekhusyukan
3.
Ibadah
haji menambahkan jiwa tauhid yang tinggi
4.
Ibadah
haji adalah sebagai tindak lanjut dalam pembentukan sikap mental dan akhlak
yang mulia.
5.
Ibadah haji adalah merupakan pernyataan umat islam
seluruh dunia menjadi umat yang satu karena mempunyai persamaan atau satu
akidah.
6.
Ibadah haji merupakan muktamar akbar umat
islam sedunia, yang peserta-pesertanya berdatangan dari seluruh penjuru dunia
dan Ka’bahlah yang menjadi symbol kesatuan dan persatuan.
7.
Memperkuat
fisik dan mental, kerena ibadah haji maupun umrah merupakan ibadah yang berat
memerlukan persiapan fisik yang kuat, biaya besar dan memerlukan kesabaran
serta ketabahan dalam menghadapi segala godaan dan rintangan.
8.
Menumbuhkan semangat berkorban, karena ibadah haji maupun
umrah, banyak meminta pengorbanan baik harta, benda, jiwa besar dan pemurah,
tenaga serta waktu untuk melakukannya.
9. Dengan melaksanakan ibadah haji bisa dimanfaatkan untuk
membina persatuan dan kesatuan umat Islam sedunia.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Haji menyengaja menuju ke ka’bah baitullah untuk menjalakan ibadah (nusuk)
yaitu ibadadah syari’ah yang terdahulu. Hukum haji adalah fardhu ‘ain,
wajib bagi setiap muslim yang mampu, wajibnya sekali seumur hidup.
Haji
merupakan bagian dari rukun Islam. Mengenai wajibnya haji telah disebutkan dalam
Al Qur’an QS. A, As Sunnah dan ijma
Pelaksanaan haji harus sesuai dengan syarat, rukun, wajib haji. Syarat haji
diantaranya : Islam, Baligh, Berakal, Merdeka, Kekuasaan (mampu}sedangkan Rukun
Haji adalah : Ihram yaitu berpakaian ihram, dan niyat ihram dan haji, Wukuf di
Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, Thawaf, Sa'i, Tahallul dan Tertib atau
berurutan. Serta wajib haji diantaranya : Ihram dari miqat, Mabit di
Mudzdalifah, Mabit di Mina, Melempar jumrah ‘aqabah, dan Meninggalkan segala
sesuatu yang diharamkan karena ihram.
Tata cara atau manasik haji dilakukan berurutan di Mekkah, Arafah,
Mudzdalifah, Mina, dan Kembali ke Mekkah, Tawaf Ifadah, Thawaf Wada, Setelah
itu rombangan jama’ah haji gelombang awal. bisa pulang ke tanah air.
Ada permasalahan haji pada saat ini yang mungkin sangat tidak bisa
dilewatkan bagi kaum Muslimin, diantaranya : Haji tidak lepas dengan
permasalahan Perbankan, Haji memungkinkan seseorang untuk intiqolul madzhab,
Penundaan masa haidl bagi wanita dan permasalahan miqot.
Macam – macam haji ada 3 yaitu Haji Ifrad, Tamattu’, dan Qiran.
3.2 Kritik dan
Saran
Dalam
pengumpulan materi di atas tentunya kami banyak mengalami kekurangan dan
kesalahan. oleh karena itu hendaknya pembaca memberikan tanggapan berupa kritik
dan saran terhadap makalah kami. Sebelum dan sesudahnya kami haturkan terima
kasih.
3.3 Daftar Pustaka
1.
Abi Bakar Bin Syayid Muhammad Syatho,
Syeh, Khasiyah I’anatuth Tholibin Darul Ihya
2.
Abi Zakaria Muhyidin Yahya Bin Syaraf
An-nawawi, Minhaj Syarah Shohih Muslim,
3.
Abi Zakaria Al-Anshori, Hasiyah
Asy-Syarqowi Darul
Fikri, Bairut, 1996.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar